Saterdag 31 Augustus 2013

Resolusi Rehabilitasi Ekosistem Danau Paniai


Menyadari bahwa senyawa fosfat, erosi/sedimentasi dan ikan introduksi, merupakan penyebab utama kian terdegradasinya keseimbangan ekosistem danau paniai sertai didukung oleh Keppres No. 48/1991 tentang pengesahan konvensi lahan basah (Ramsar) telah memberikan ketentuan-ketentuan tentang konservasi lahan basah (yang didalamnya berarti mencakup pula danau). Keppres tersebut mengatur pula penentuan situs lahan basah yang mempunyai kepentingan internasional. Institusi-institusi yang terkait dengan Keppres tersebut adalah Departemen kehutanan dan Kementrian Lingkungan Hidup.
Pengurangan tingkat penyusutan lahan basah hingga tingkat nol adalah salah satu sasaran dalam strategi pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia (IBSAP), maka perlu ada solusi yang bijak untuk menangani permasalahan danau paniai. Ada beberapa langkah yang dapat digunakan untuk mereabilitasi ekosistem danau paniai, diantaranya :
Pemerintah Paniai harus sedini mungkin membangun Balai Konservasi Perlindungan, Pengawasan dan Pengawetan Alam Danau Paniai. Nantinya balai ini berfungsi sebagai pusat konservasi dan reabilitasi kerusakan lingkungan danau paniai dan pengawetannya, dengan tupoksi kerja, 1) Mengadakan kegiatan reboisasi hutan yang rusak, 2) Membangun daerah konservasi khusus bagi biota endemic, 3) Memanen alga atau mengurangi alga yang tumbuh subur di permukaan air ataupun mengontrol pertumbuhan tumbuhan air (gulma) di danau, 4) Mengurangi nutrient dan sedimen berlebih yang masuk ke dalam danau dan membatasi penggunaan fosfat bagi masyarakat yang bermukim di pinggiran danau atau di pingiran sungai yang bermuara ke danau paniai, dengan mengadakan sosialisasi serta penggontrolan yang ketat, 4) Pemerintah segera merelokasi pasar enarotali dan pemukiman masyarakat pedagang, karena disinyalir daerah itulah sebagai pemicuh utama terjadinya pencemaran air danau.
Untuk mendukung tercapainya semua itu, pemerintah harus dapat menerbitkan suatu peraturan pemerintah atau suatu undang-undang (Perda) untuk melindungi ekosistem air dari cultural eutrofikasi, erosisi/sedimentasi dan introduksi ikan dari luar paniai, yang nantinya dijalankan oleh Balai Konservasi, Perlindungan dan Pengawetan Alam Danau Paniai. Semuanya ini bila dilakukan dengan kesadaran yang tinggi dari semua lapisan masyarakat paniai dan semua stackholder, maka bukan suatu hal yang mustahil, danau paniai akan tercatat sebagai salah satu danau terindah di dunia, sebagai prasarat untuk masuk kedalam jajaran danau prioritas Internasional.

Semoga....

(Penulis adalah pemerhati Danau Paniai, Tinggal Di Paniai.